Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kaukus For Papua akan Bahas Otsus

Medcom/P-5
12/9/2020 07:06
Kaukus For Papua akan Bahas Otsus
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (kiri), Menko Polhukam Mahfud MD (kedua dari kanan)(MI/ADAM DWI)

MPR dan pemerintah telah rampung membahas kelangsungan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Salah satunya pembahasan Otsus Papua ke depan bakal melibatkan kaukus internal MPR, yakni For Papua. Anggotanya terdiri atas legislator DPR dan DPD dari Papua dan Papua Barat.

For Papua bisa dimanfaatkan untuk memediasi pemerintah dengan pihak terkait membahas Otsus Papua. Terutama kelanjutan Otsus Papua dan perbaikan tata kelola Bumi Cenderawasih ke depan.

“Harus lebih baik ke depan dan sasaran harus lebih jelas dan harus lebih menyejahterakan masyarakat Papua,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo seusai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Men- teri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta perwakilan TNI dan Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Turut hadir Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, anggota MPR Williem Wandik, Yoris Raweyai, dan sejumlah anggota lainnya.

Mahfud mengatakan pemerintah sudah sepakat dengan pelibatan kaukus internal MPR itu. Kaukus ini diharapkan bisa membantu pemerintah membahas sejumlah isu dengan masyarakat Papua.

“Saya sudah sampaikan tadi Mendagri untuk mem-follow up dan saya akan membuat surat (ke) beliau ini untuk dilaksanakan,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah berniat menghentikan Otsus Papua. Otsus tetap berlaku meski tengah dilakukan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

“Itu hanya akan direvisi pasal 34, yaitu perpanjangan dana Otsus-nya, bukan Otsus-nya. Otsus tetap,” ujar dia.

Mahfud juga mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi (pemprov) di Papua. “Dilakukan atau penegasan pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan akan ada lima pemprov di Papua. Saat ini Bumi Cenderawasih baru dikelola dua pemprov, yakni Papua dan Papua Barat. “Ditambah tiga dari yang ada sekarang. Karena itu ialah amanat UU,” ungkap dia.

Merespons itu, Bamsoet menilai pe- mekaran wilayah di Papua sangat penting. “Agar lebih fokus menyejahterakan daripada rakyat Papua karena Papua merupakan bagian dari Indonesia,” ujar dia. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya