Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan proses hukum para calon kepala daerah yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu diyakini tak mengganggu kontestasi politik tersebut.
"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/9).
Ali mengatakan, proses hukum di KPK sangat ketat. Selain itu syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan lainnya mesti melalui proses yang terukur.
Baca juga : ICW Minta Abaikan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah
"Harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujar Ali.
Di samping itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Lembaga Antirasuah juga telah menyelenggarakan program untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ujar Ali. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved