Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan bui.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan," kata JPU KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin (31/8).
Takdir mengatakan alasan permintaan banding akan diuraikan JPU dalam memori banding. Namun, salah satu alasan upaya hukum tersebut lantaran hak politik Wahyu yang tidak dicabut.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Imbas Penutupan Kantor KPK
"Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Takdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Wahyu dicabut.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan.
Jaksa juga menyatakan banding atas putusan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Agustiani divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan senilai Rp500 juta. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved