Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan tidak ada permohonan fatwa yang diajukan Joko Sugiharto Tjandra (JST) alisa 'Joker'. Yang perlu dicatat juga bahwa fatwa hanya untuk lembaga tinggi negara, bukan perorangan.
"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Joko S. Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada mediaindonesia.com, Kamis (27/8).
Menurut dia, MA memastikan tidak pernah menerima permohonan fatwa menyangkut pembebasan eksekusi JST. Maka penanganan kasus ini MA sama sekali tidak terlibat.
"Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," ungkapnya.
Kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak tetapi hanya kepada lembaga tinggi negara sesuai Pasal 37 UU MA.
"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," pungkasnya.
Baca juga : Lewat Pinangki, Joko Tjandra Berupaya Dapat Fatwa dari MA
Pada kesemapatan berbeda, Kejagung membuka kemungkinan meminta keterangan sejumlah pejabat MA. Itu terkait penyidikan kasus pemberian suap JST kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk mengurus fatwa bebas eksekusi.
"Tentu nanti alat bukti yang akan berbicara. Hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan JST sebagai tersangka yang kaitannya dengan pengurusan fatwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8)
Menurut dia, penyidik Kejagung akan mendalami kasus yang bermula dari penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa PSM. Semua saksi yang menyangkut kasus ini akan dimintai keterangan.
"Apa yang ditanyakan tadi kita lihat perkembangan penyidikan," tegasnya.
Terpidana cessie Bank Bali JST berupaya terbebas dari pidana dua tahun yang telah inkracht. Ia meminta jaksa PSM dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) juga fatwa pembatalan eksekusi ke MA.
Kejagung pun menetapkan JST sebagai tersangka dan dikenakan pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atau dengan sangkaan yang kedua, Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13.
"(Kaitan PSM dengan JST), kan urusan eksekusi kan dilakukan oleh jaksa kemudian bagaimana mengubah supaya itu tidak dieksekusi. Tentu dugaannya ada terkait dengan permintaan fatwa," ujar Hari.
Ia menjelaskan JST meminta PSM untuk membantunya mendapatkan fatwa dari MA pada November 2009 atau usai perkaranya inkracht. Sayangnya, upaya itu tidak berhasil dan Kejagung tetap mengeksekusinya termasuk baranf sitaan berupa uang yang mencapai separuh triliun.
"Jadi kira-kira peran dari masing-masing itu, sedang digali oleh penyidik untuk mendapat gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu. Tapi faktanya fatwa itu tidak berhasil. sehingga penyidik baru menemukan bahwa pengurusan fatwa itu belum berhasil," pungkasnya. (OL-2)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved