Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menetapkan terpidana cessie Bank Bali Joko Sugiharto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Joko meminta Pinangki mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk pembatalan eksekusi atas hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki.
"Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Joko Sugiharto Tjandra (JST) pada Selasa dan Rabu kemudian dilakukan gelar perkara tadi malam dan dilanjutkan baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga: ICW Desak Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri Hingga ke MA
Menurut dia, Joko Tjandra dijerat dengan pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Atau dengan sangkaan yang kedua, Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13.
Menurut Kejaksaan Agung mengembangkan kasus pemberian hadiah atau janji. Informasi awal tindakan Joko Tjandra memberi hadiah atau janji kepada Pinangki untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) ke MA juga untuk mengurus fatwa pembatalan eksekusi.
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK, tetapi ternyata dalam perkembangan penyidikan khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa," pungkasnya. (OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved