Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menunggu inisiatif Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu guna menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pengusutan kasus tersebut.
"Lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).
Menurut Nawawi, penyerahan kasus Pinangki sebagai wujud sinergitas dan koordinasi antarpenegak hukum. Hal itu sekaligus memastikan objektivitas penanganan perkara tersebut di mata publik.
Baca juga: Korupsi Perkara di MA, KPK Panggil 3 Karyawan Swasta
Nawawi menambahkan, sejak awal, pelimpahan kasus Pinangki ke KPK telah disarankan. Karena terdapat unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
"Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (berdasarkan) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ucap Nawawi.
Usulan penyerahan kasus Pinangki salah satunya datang dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Hal itu guna menjaga kepercayaan publik agar kasus itu tidak disidik dari tempat kerja Pinangki, Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking. (OL-1)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved