Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN TNI dalam menangani terorisme disebut harus berdasarkan undang-undang (UU). Dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai tidak kuat.
"Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (10/8).
Petrus menjelaskan terorisme menjadi konsensus nasional sebagai tindak pidana. Rumusannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Publik Soal TNI Tangani Terorisme
Pelibatan TNI, kata Petrus, tidak tepat untuk menangani terorisme. Sebab, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah penegakan hukum Polri," ujar Petrus.
Petrus menyebut alasan tersebut yang mewajibkan dasar hukum berupa UU. Dia khawatir ada penyalahgunaan, pencampuran, bahkan penindakan yang sewenang-wenang oleh TNI.
"Sehingga dibutuhkan UU agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan supremasi TNI dalam tugas sipil," tutur advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Petrus menambahkan sifat Perpres adalah keputusan politik negara yang temporer dan kasuistis. Padahal aksi menangani terorisme tugasnya sangat berat dan menyangkut keutuhan negara.
"Sangat disayangkan jika peran strategis itu hanya diatur melalui Perpres untuk memikul beban tersebut," pungkas Petrus. (OL-1)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved