Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS terbitnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Joko Tjandra saat menjadi buronan kasus hak taguh (cessie) Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam sinergitas data kependudukan dan status hukum warga negara Inddonesia.
Hal itu mendorong Kejaksaan Agung RI menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Salah satu aspek dalam kerja sama tesebut ialah kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
"Melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya.
Burhanuddin menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman itu uga meliputi penerangan dan penyuluhan hukum. Melalui kerja sama ini, diharapkan daapat memacu edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.
"Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran atau pelacakan aset, serta percepatan investasi. Kerja sama ini akan fokus pada tiga.hal yaitu, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna," paparnya dalam keterangan resmi.
Baca juga : Mendagri: Maksimalkan Database Dukcapil untuk Penegakan Hukum
Selanjutnya, kata dia, upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.
Ketiga, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
"Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri. (OL-7)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved