Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki yang telah terbukti menemui terpidana sekaligus buronan korupsi kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui peran Jaksa Pinangki dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
"Dari Pengawasan, berkas hasil pemeriksaan Jaksa P telah sampai di Pidsus dan kita terima. Dan kemarin telah dilakukan pendalaman oleh teman-teman Jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai nanti ke saya selaku Dirdik," ujar Febri di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8)
Febrie melanjutkan, Kejagung menjamin pemeriksaan yang dilakukan kepada Jaksa Pinangki akan dilakukan secara transparan. Namun untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya, karena masih menunggu hasil pendalaman. Termasuk apakah ada unsur pidana di dalamnya.
Baca juga : Kejagung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Joko Tjandra
"Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Kita lihat juga ada unsur pidananya," jelas Febri.
Sebelum diputuskan untuk dilimpahkan ke Jampidsus, kasus pelanggaran Jaksa Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menuturkan Jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Yang bersangkutan disebutkan sudah menerima hukuman disiplin tingkat berat," papar Heri.
Jaksa Pinangngki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Joko Tjandra. (OL-2)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved