Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan PK ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formil.
"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Persyaratan formil tersebut yakni Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan SEMA Nomor 04/2014. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP diatur hanya terpidana atau ahli waris yang bisa mengajukan PK.
Baca juga : KPK Berharap Pedoman MA soal Hukuman koruptor Segera Diterapkan
Andi mengatakan berkas perkara permohonan PK tersebut sudah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2020.
Sebelumnya, KPK mengajukan PK atas vonis lepas Arsyad Tumenggung. Dalam putusan kasasinya pada Juli 2019, MA memutuskan Syafruddin lepas dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan sebagai pidana.
Putusan kasasi itu membatalkan vonis pengadilan sebelumnya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara. Adapun vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun. (OL-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved