Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan PK ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formil.
"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Persyaratan formil tersebut yakni Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan SEMA Nomor 04/2014. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP diatur hanya terpidana atau ahli waris yang bisa mengajukan PK.
Baca juga : KPK Berharap Pedoman MA soal Hukuman koruptor Segera Diterapkan
Andi mengatakan berkas perkara permohonan PK tersebut sudah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2020.
Sebelumnya, KPK mengajukan PK atas vonis lepas Arsyad Tumenggung. Dalam putusan kasasinya pada Juli 2019, MA memutuskan Syafruddin lepas dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan sebagai pidana.
Putusan kasasi itu membatalkan vonis pengadilan sebelumnya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara. Adapun vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun. (OL-7)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved