Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka ruang dialog terkait pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Pasalnya, aturan itu dikhawatirkan akan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.
“Isi poin perpres ini nantinya memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan perpres tersebut secara terbuka,” kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan persnya, Senin (3/8).
Menurutnya, sejak awal hadirnya, rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat. Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat.
“Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat,” ujarnya.
Al Araf menyebutkan, pihaknya juga mendesak agar perpres tersebut memuat prinsip dan substansi pasal-pasal yang menyebutkan bahwa tugas TNI dalam menjalankan tugas operasi militer selain perang untuk mengatasi aksi terorisme fungsinya hanya penindakan. Fungsi penindakan itu sifatnya hanya terbatas yakni untuk menangani pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.
“TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme sebab hal tersebut terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan HAM,” jelasnya.
Selain itu, draf perpres juga harus memuat ketentuan bahwa penggunaan dan pengerahan TNI harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya,” paparnya.
Al Araf menambahkan pelibatan TNI itu sifatnya sementara dan dalam jangka waktu tertentu. Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak boleh bersifat permanen karena tugas utama TNI sejatinya adalah dipersiapkan untuk menghadapi perang.
“Pelibatan TNI itu harus tunduk pada norma hukum dan HAM yang berlaku. Konsekuensinya seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri harus tunduk pada KUHAP, KUHP dan UU HAM,” jelasnya.
Mengenai alokasi anggaran untuk TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya melalu APBN, ia mengingatkan bahwa fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan). Oleh karena itu, anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI.
“Pendanaan di luar APBN untuk TNI (APBD dan anggaran lainnya) memiliki problem akuntabilitas dan menimbulkan beban anggaran baru di daerah yang sudah terbebani dengan kebutuhan membangun wilayahnya masing-masing,” pungkas Al Araf. (P-2)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved