Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK sembilan mantan narapidana (napi) korupsi di Kabupaten Manggarai, NTT, diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pengangkatan kembali itu sesuai perintah atau amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini perintah pengadilan yang harus dijalankan oleh siapa pun. Tidak ada jalan lain,” ujar Sekretaris Kabupaten Manggarai Jahang Fansy Aldus seusai penyerahan surat perintah menjalankan tugas di ruang kerjanya, Kamis (30/7).
Akhir Desember 2018, Bupati Manggarai Deno Kamelus memberhentikan dengan tidak hormat 12 ASN karena tersangkut kasus korupsi. Langkah itu dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, terhadap pemecatan tersebut, 12 ASN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Hasilnya, 9 dari 12 ASN tersebut menang. Pemkab Manggarai pun mengajukan banding ke PT TUN Surabaya, tetapi PT TUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN, Senin (27/7). Surat itu berkaitan dengan permintaan informasi mengenai proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat ASN yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap karena korupsi.
Dalam surat itu, ICW juga meminta daftar nama ASN yang telah divonis (inkrah) melakukan korupsi. Tak hanya itu, hampir dua tahun sejak September 2018, polemik ASN koruptor yang belum dipecat tidak kunjung diselesaikan pemerintah.
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi perkembangan ASN koruptor yang belum dipecat. Menurut ICW, informasi itu sangat penting dibuka agar masyarakat mengetahui kelanjutan proses yang dijanjikan pemerintah cepat rampung.
“Berdasarkan data BKN dan berbagai pemberitaan, hingga Agustus 2019, masih 437 ASN yang terbukti terlibat korupsi, tetapi belum diberhentikan pimpinan instansi terkait,” ungkap ICW melalui keterangan resmi yang di terima, kemarin. (Cah/P-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved