Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Selisik Kasus PT DI lewat Pejabat Bappenas

Dhika Kusuma Winata
10/7/2020 05:20
KPK Selisik Kasus PT DI lewat Pejabat Bappenas
Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto.(MI/Susanto)

KPK terus menelisik kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Mantan pejabat Bappenas juga turut diperiksa sebagai saksi, kemarin.

Penyidik memeriksa mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK juga memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Departemen Kontrak Unit PT DI Dinah Andriani dan Manajer Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat. Selain itu penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

PT Selaras Bangun Usaha tercatat merupakan salah satu mitra PT DI yang mendapat kontrak penjualan dan pemasaran fiktif. Perusahaan lain yang dikontrak PT DI ialah PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Abadi Sentosa Perkasa. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.

Pemeriksaan terkait dengan temuan sandi-sandi anggaran dalam dugaan penjualan dan pemasaran fiktif. *“Penganggaran mitra penjualan diduga dimasukkan ke sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra, padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif,” kata Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017 itu, komisi hingga kini mengumumkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

KPK menduga seluruh mitra PT DI tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI yang antara lain berupa pesawat terbang, helikopter, dan lainnya.

KPK juga mencatat setelah perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, sebagian uang diduga masuk ke kantong pribadi direksi. KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian di terima direksi PT DI yakni Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Kasus tersebut bermula pada awal 2008, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain yakni Budi Wuraskito (Direktur Aircraft Integration PT DI), Budiman Saleh (Direktur Aerostructure PT DI), dan Arie Wibowo (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI).

Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI. Selanjutnya, tersangka Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya