Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang mantan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih berstatus buron senilai Rp97 miliar. Penyitaan itu terkait dengan kasus korupsi penunjukan langsung PT Trans- Pacific Petrochemical Indotama oleh Badan Pelaksana (BP) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Di dalam proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp97 miliar. Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, kemarin.
Dikatakannya, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti, melainkan hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Ali juga menyebutkan dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$128 juta. “Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada US$128 juta,” ucap Ali.
Sayangnya, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Honggo. Kendati Honggo belum ditemukan, Ali menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Kendati eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan peng adilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Honggo Wendratno. Selain itu, Honggo juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97 miliar.
“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap hakim ketua Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Adapun putusan itu dibacakan hakim, tanpa kehadiran terdakwa yang hingga kini masih buron. (Rif/P-5)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
PENGAMAT energi dari UGM Deendarlianto menilai pemerintah tidak perluĀ membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperbaiki investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia.
SKK Migas mendorong eksplorasi masif untuk mengejar target investasi hulu minyak dan gas sebesar US$15,7 miliar atau setara Rp254 triliun (kurs Rp16.195) di akhir tahun ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai US$20,84 miliar pada Juni 2024. Angka tersebut turun 6,65% dibandingkan raihan Mei 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ESDM yaitu meminta KKKS Migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya.
Riau merupakan provinsi besar dalam industri migas, dengan menghasilkan 180 ribu barel per hari atau 30 persen dari lifting nasional.
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved