Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang mantan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih berstatus buron senilai Rp97 miliar. Penyitaan itu terkait dengan kasus korupsi penunjukan langsung PT Trans- Pacific Petrochemical Indotama oleh Badan Pelaksana (BP) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Di dalam proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp97 miliar. Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, kemarin.
Dikatakannya, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti, melainkan hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Ali juga menyebutkan dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$128 juta. “Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada US$128 juta,” ucap Ali.
Sayangnya, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Honggo. Kendati Honggo belum ditemukan, Ali menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Kendati eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan peng adilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Honggo Wendratno. Selain itu, Honggo juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97 miliar.
“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap hakim ketua Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Adapun putusan itu dibacakan hakim, tanpa kehadiran terdakwa yang hingga kini masih buron. (Rif/P-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pendorong utama optimisme SAKA adalah keberhasilan pemboran sumur pengembangan UPA-17ST di Wilayah Kerja (WK) Pangkah.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved