Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah meminta Telkomsel melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data terhadap pegiat sosial media Denny Siregar.
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ungkap Johnny dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (6/7).
Baca juga: Denny Siregar Ancam Polisikan Telkomsel Terkait Kebocoran Data
Johnny menegaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, provider seluler wajib merahasiakan data atau identitas masyarakat untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan seperti Nomor NIK, KK dan data pribadi lainnya dengan hati-hati.
"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelas Sekjen Partai NasDem itu.
Ia juga menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum. "Agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," pungkas Johnny.
Diketahui, Denny tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial Twitter. Dalam akun @opposite6891, ia mengunggah foto terkait data pribadi Denny Siregar seperti nama, alamat, NIK dan lainnya.
Baca juga: Kasus Kebocoran Data Denny Siregar, Pakar: Berbahaya dan Ilegal
Ia meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor dalam 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan.
"Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," cuit @Dennysiregar7. (Ins/A-3
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
KETUA BEM UGM Gielbran Muhammad Noor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi setelah mengkritik Presiden Joko Widodo.
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Salsabila Syaira membantah isu perselingkuhan dan memastikan informasi tersebut adalah rekayasa berbasis fitnah dan kebohongan.
Para buzzer juga kerap menebar hoaks. Bahkan, membuat disinformasi untuk menggiring opini publik demi mencapai kemenangan pihak tertentu.
MENTERI Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung terkait maraknya buzzer (pendengung) yang muncul di media sosial.
Buzzer merupakan suatu jasa atau orang yang dibayar untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved