Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH daerah (pemda) diharapkan segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar memaparkan dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020, terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100% dana pilkada ke KPU, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu, 16 daerah lainnya yang sudah mencairkan 100% dana pilkada ke Bawaslu ialah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada 25 Juni 2020, KPU telah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan, yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Selanjutnya, pada 15 Juli 2020 akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih, yakni petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para pemilih. Oleh karena itu, imbuhnya, anggaran pilkada yang masih berada di rekening daerah, diharapkan segera dicairkan agar tahapan pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari covid-19.
Kemendagri berharap pemda dapat melakukan pencairan anggaran pilkada sebesar 40% pada tahap awal. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sempat menyampaikan bahwa tahap kedua untuk pilkada paling sedikit sebesar 60% dari nilai NPHD. “Paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya dalam diskusi daring mengenai kesiapan pilkada pada Jumat (19/6).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 11 Juni 2020 yang dipaparkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, terdapat 190 daerah dari 270 daerah yang membutuhkan anggaran akibat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah. (Ind/P-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved