Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/7).
Hexana mengaku tidak pernah menemukan dokumen penyerahan dana Jiwasraya untuk dikelola oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. "Saya tidak tahu, dan tidak ada dokumen yang saya temukan," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ia baru mengetahui bahwa perusahaannya tidak memiliki prosedur standar dalam keputusan investasi saat mulai bekerja sebagai direktur utama Asuransi Jiwasraya pada November 2019 lalu. "Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik di perusahaan," ucapnya.
Akibatnya, ia kesulitan mengakses dokumen transaksi investasi perusahaan. Disebutnya, kebanyakan perintah investasi dilakukan secara lisan.
Menurut Hexana, prosedur lisan juga terjadi ketika PT Jiwasraya menyerahkan dana untuk dikelola oleh sejumlah manajer investasi. Dia tidak menemukan kontrak kerja Jiwasraya dengan manajer investasi.
"Instruksinya adalah akan dilakukan transaksi silahkan menghubungi broker," ujarnya.
Saat ditanya terkait seperti apa kondisi keuangan Asuransi Jiwasraya sebelum masa kepemimpinannya, ia mengaku menurut laporan yang diterimanya kondisi keuangan masih positif.
"Secara laporan masih positif, namun memang kenyataanya fundamental perusahaan tidak sehat, sehingga restructuring perusahaan secara fundamental menjadi solusi, tidak bisa diselesaikan secara organik, " tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Permintaan itu setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa. Keenamnya meliputi Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dkk
Para terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun dengan menyelewengkan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-2)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved