Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
K OMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data 10 instansi atau daerah dengan aparatur sipil negara (ASN) paling banyak melanggar netralitas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Kesepuluh instansi/daerah tersebut, yakni di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, kemarin, menyebutkan kategori pelanggaran terbanyak mencakup kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Berdasarkan data yang masuk ke KASN sampai 15 Juni 2020, lanjut Agus, terdapat 195 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan.
“Sanksi terbesar adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka.”
Kemarin, KASN dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bekerja sama mem- perketat pengawasan netrali- tas ASN pada Pilkada 2020. Sebagai perbandingan, KASN mencatat sepanjang 2019 terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu.
Untuk Pilkada 2020, total pelanggaran yang ditemukan sudah mencapai 351 kasus. Padahal, baru sampai pertengahan 2020, sedangkan pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 9 Desember. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran pada masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun ini,” ujar Agus.
Bawaslu mencatat terdapat 369 ASN yang melanggar netralitas pada gelaran Pilkada 2020. “Pelanggaran terbanyak sebesar 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” ungkap Ketua Bawaslu, Abhan.
Seluruh temuan, lanjut Abhan, telah disampaikan ke KASN. Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang memobilisasi ASN dalam pilkada.
Dampingi daerah
Dalam kaitan pendanaan pilkada, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang kesulitan membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan.
Tidak bisa dimungkiri, beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal untuk mengalokasikan tambahan dana karena sudah terkuras untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19.
“Ini perlu sosialisasi kepada pemda dan itu sudah dilakukan. Ada beberapa daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, kemarin.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 41 Tahun 2020, pemerintah memastikan APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan. Pembiayaan pengadaan tersebut diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada.
Di pasal 14 disebutkan KPU dan Bawaslu wajib memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD karena menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.
Kemudian, pasal 17 mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan covid-19 saat pilkada berlangsung. (Ant/P-2)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved