Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dalami Kasus Transaksi Fiktif KPK Panggil Pejabat PT DI

Dhika Kusuma Winata
17/6/2020 07:45
Dalami Kasus Transaksi Fiktif KPK Panggil Pejabat PT DI
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Kemarin, penyidik KPK memanggil Manajer Order Management PT DI Muhammad Faruq dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI Basuki Santoso. Keduanya menjadi saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Pada hari sebelumnya, KPK memeriksa Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi National Defence and Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno. Keduanya juga sebagai saksi atas untuk tersangka Irzal.

Selain itu, di Bandung, KPK memeriksa Neny Sutaeni (guru) dan Hamzah Baswani (karyawan swasta), juga untuk tersangka Irzal.

Penjualan dan pemasaran fiktif yang dilakukan sepanjang 2011- 2018 di PT DI diduga untuk menutupi kebutuhan dana demi mendapatkan pekerjaan di kementerian.

KPK membeberkan kasus itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta, atau total setara Rp330 miliar.

“Pengadaan barang dan jasa fi ktif itu terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI, antara lain pesawat terbang, helikopter, dan lainnya,” ucap Ali Fikri.

Kasus bermula pada awal 2008. Tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan asisten Dirut Irzal Rinaldi menggelar rapat kebutuhan dana PT DI bersama-sama dengan direksi lain. Mereka ialah Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo.

Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban, sedangkan pembayaran kontrak mulai dilakukan pada 2011.

KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi. (Dhk/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya