Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) ternyata kerap menggunakan nama samaran untuk berkomunikasi.
"Dalam menjalankan pengaturan investasi portofolio saham milik PT AJS, terdakwa Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat, ataupun online," ungkap jaksa penuntut umum Bima Suprayoga dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta (3/6).
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya Ramai, Hakim Minta Taati Protokol Covid-19
Penggunaan nama samaran tersebut, lanjutnya, untuk membahas transaksi jual beli saham yang akan mereka lakukan. Sehingga tidak mudah dilacak dan diketahui pihak-pihak lain.
"Untuk membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan oleh PT AJS. Penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via Whatsapp, chat, ataupun online," jelas Bima.
Baca juga: Tersangka Ruslan Buton Ajukan Praperadilan
Dia menerangkan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan nama samaran Chief. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo memakai nama Rudy. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan memilih nama samaran Mahmud.
Sedangkan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, diberi nama samaran Pak Haji dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto menggunakan nama samaran Panda.
Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya
Sementara terdakwa Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, tak disebut menggunakan nama samaran. Dan pegawai Jiwasraya yang tidak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti, mendapat julukan Rieke.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut keenam terdakwa telah merugikan negara mencapai Rp16 triliun. Hal itu, lantaran keenam terdakwa telah melakukan investasi yang merugikan perusahaan pelat merah itu dengan membeli empat saham dan 21 reksa dana berisiko.
Dia menjelaskan, terdakwa Heru, Benny, dan Joko bersepakat dengan tiga eks direksi Jiwasraya Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Kesepakatan tersebut dibuat pada 2008 hingga 2018.
Baca juga: Jaksa Sebut 6 Tersangka Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp16 T
Menurut jaksa, ketiga mantan direksi tersebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana tanpa analisis berdasark data objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat). Analisa hanya dilakukan untuk formalitas,
"Hendrisman, Hari, dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar," terang Jaksa.
Kemudian 6 terdakwa dinilai telah bekerja sama untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga. Pada akhirnya, hal itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
"Kelima terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko," tambah Bima.
Ketiga eks direksi pun menyetujui meskipun mengetahui transaksi pembelian atau penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny.
Adapun, Heru, Benny, dan Joko telah memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga eks direksi.(X-15)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved