Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua Kurir Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati

Dwi Apriani
03/6/2020 18:05
Dua Kurir Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati
Majelis Hakim PN Palembang Erma Suharti saat memberikan vonis hukuman mati dua kurir sabu 75 kg, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6)(MI/Dwi Aprini)

DUA orang kurir sabu yang ditangkap Pangkalan TNI AL Palembang pada Oktober 2019 lalu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6). Majelis Hakim PN Palembang, Erma Suharti memberikan vonis hukuman mati kepada Santoso dan Herman yang terlibat dalam pengedaran sabu di kota mpek-mpek tersebut.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis, Erma Suharti saat sidang vonis, Rabu (3/6).

Dalam sidang vonis secara virtual itu, tiga hakim PN Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," tegas Erma didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Inul Ditangkap Polres Klaten

Setelah membacakan putusan, hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa 7 hari untuk berpikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa.

"Kalau melihat jumlah 79 Kg sabu memang sangat besar. Tetapi harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.

Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati 2 kliennya itu. Dia pun tegas meminta pemilik barang diusut.

Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di Muara Sungsang. Keduanya diamankan berikut 79 Kg sabu yang disimpan dalam 4 koper. Kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp25 juta. Sementara sang bandar, YN masih dalam pengejaran. (OL-13)

Baca Juga: Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya