Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IRAN menghukum mati sembilan terpidana pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Media pemerintah melaporkan itu pada Selasa (2/1). Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Tiga orang digantung di suatu penjara, provinsi barat laut Ardabil. Mereka didakwa, "Membeli dan mengangkut heroin dan opium," kata kantor berita resmi IRNA.
Enam orang lain dieksekusi secara terpisah atas tuduhan penyelundupan metamfetamin, heroin, dan ganja. Iran terletak di jalur penyelundupan opium utama antara Afghanistan dan Eropa dan merupakan salah satu negara dengan tingkat penggunaan opiat domestik tertinggi di dunia.
Baca juga: Saudi Eksekusi 170 Orang sepanjang 2023, Naik Dibanding Tahun Lalu
Angka yang dikutip oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) pada 2021 menunjukkan bahwa 2,8 juta orang punya masalah narkoba di Iran. Pihak berwenang Iran meluncurkan berbagai kampanye untuk memerangi penyalahgunaan dan perdagangan narkoba serta secara teratur mengumumkan penyitaan besar-besaran opiat yang diselundupkan dari negara tetangga Afghanistan.
Pada Juni, Amnesty International melaporkan bahwa pihak berwenang Iran telah mengeksekusi setidaknya 173 orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba selama lima bulan pertama 2023. Jumlah tersebut mencapai sekitar dua pertiga dari seluruh eksekusi mati di Iran selama periode tersebut.
Iran mengatakan eksekusi hanya dilakukan setelah melalui proses hukum yang menyeluruh dan merupakan tindakan pencegahan yang diperlukan terhadap perdagangan narkoba. Menurut Amnesty, negara ini mengeksekusi lebih banyak orang per tahun dibandingkan negara lain kecuali Tiongkok.
Baca juga: Turki Tahan 33 Orang yang Dituduh sebagai Mata-Mata Israel
Kelompok Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Norwegia mengatakan pada November bahwa republik Islam tersebut telah mengeksekusi lebih dari 700 orang pada 2023. Ini angka tertinggi dalam delapan tahun. (AFP/Z-2)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Ali Reza Akbari memiliki status kewarganegaraan ganda, Iran-Inggris. Dia dituduh telah melakukan spionase terhadap sejumlah situs dan dokumen rahasia untuk kepentingan Inggris.
Menurut dia eksekusi ini harus memiliki konsekuensi bagi Iran yang setimpal dari masyarakat dunia. Kantor berita Iran Mizan melaporkan eksekusi tersebut.
Iran pada minggu ini mengeksekusi tiga wanita dalam waktu satu hari. Semua eksekusi itu atas tuduhan membunuh suami mereka.
Laporan tahunan Amnesty International tentang hukuman mati mengatakan pada 2021 jumlah eksekusi meningkat 28% menjadi 314.
Nagaenthran K. Dharmalingam asal Malaysia divonis mati usai terbukti menyelundupkan heroin ke Singapura pada 2010 usai ditangkap pada 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved