Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa rugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tersangka telah merugikan negara melalui perusahaan milik negara.
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT.Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Jaksa Bima Suprayoga dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta (3/6).
Keenam tersangka yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Lalu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya
Jaksa Bima menerangkan awalnya keenam tersangka membuat kesepakatan pengaturan pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya. Kesepakatan itu dibuat sejak tahun 2008.
"Dalam kurun waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, terdakwa Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT. AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT. AJS," imbuhnya.
Dengan demikian, Hendrisman selaku Dirut Jiwasraya membeli sejumlah saham yang dinilai berisiko dan tidak liquid. Pembeliam saham-saham tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.
"Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas sampai dengan tahun 2018 memudahkan saham-saham yang dimiliki Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT. AJS," ucap Bima.
Dia menambahkan, kerugian Jiwasraya akibat perbuatan keenam tersangka merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Selama periode tersebut, Jiwasraya telah membeli 4 saham dan 21 reksa dana berisiko pada 13 manajer investasi yang merugikan negara.(OL-5)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved