Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap dan gratifikasi dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, kemarin.
“Hari ini (kemarin) penyidik dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda HS dan NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016,” ucap plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi.
Menurut Ali, kedua saksi itu ialah Stevano Murphy, wiraswasta untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Saksi kedua ialah Budi Soetanto, karyawan swasta untuk tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD).
Kedua orang itu dinilai mengetahui aliran dana dalam permainan rasuah Nurhadi cs. Keterangan kedua orang itu akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
Seperti diketahui, Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi yang menjadi perantara, Rezky Herbiyono, pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurhadi dan Rezky terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO). KPK terakhir kali mencari Nurhadi melalui informasi dari Masyarakat Antikorupsi (Maki) yang menyebutkan Nurhadi menukar uang hingga Rp3 miliar dalam sepekan melalui orang suruhannya.
KPK pun sudah mengonfirmasi sejumlah saksi dari proses penukaran uang. (Rif/P-5)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved