Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERBITAN aturan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tampak tidak akan memiliki efek yang signifikan dan terkesan buang buang waktu.
"Kode etik itu sudah ada sejak lahirnya KPK, jadi perancangan kode etik ini terlalu banyak buang waktu," ucap pengamat Hukum Pidana Abudul Fickar Hadjar, Jakarta, Jumat, (15/5).
Ia pun menyinggung, terkait track record pimpinan KPK Firli Bahuri yang juga pernah melakukan pelanggaran kode etik.
"Ketua KPK sekarang itu salah satu yang pernah diputus oleh Dewan etik KPK, tapi tetap saja bisa menjabat, Jadi ada standar etik yang tidak jelas dari KPK priode ini," ucapnya.
Baca juga :Dewas KPK Rampungkan 3 Aturan Kode Etik KPK
Seperti diketahui, KPK pernah menyatakan Firli Bahuri yang merupakan mantan Deputi Penindakan melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran itu dilakukan Firli karena beberapa kali melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang dan pimpinan parpol tanpa izin.
Sehingga Fickar menyebutkan, jika membandingkan dengan kinerja KPK saat ini, Ia menilai penegakan aturan kode etik tampak sudah tidak etis dilakukan.
"Penegakan hukum itu sudah jelas aturannya, jika ada konflik kepentingan itu pasti akan ada Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), tidak berani menangkap, berhenti olah tangkap tangan, dan sama sekali tidak terlihat dinamika penegakan hukum, seperti hanya menunggu bola dan memilih-milih mana yang akan diproses dengan pertimbangan berlawanan dengan kekuasaan atau tidak," sebutnya.
"Jika sudah begini buat apa lagi penegakan etika, semua tampak sudah tidak etis," tukasnya. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved