Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETAKUTAN beberapa pihak atas draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI menangani terorisme sangat berlebihan. Pasalnya, pengawasan berlapis dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM.
"Penolakan koalisi masyarakat sipil atas draf Perpres terkait pelibatan TNI menangani terorisme kurang tepat dan menggambarkan kekhawatiran yang berlebihan," kata Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi kepada Media Indonesia, Kamis (14/5).
Alasannya, kata dia, ketentuan itu sebagai bagian dari kesepakatan politik dalam UU No 5 tahun 2018 tentang Antiteror.
Kemudian keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit ditegaskan dalam pasal khusus yakni Pasal 43I serta diuraikan dalam draf Perpres tersebut.
Baca juga: Napi Asimilasi Berulah, Polri Koordinasi dengan Kemenkumham
Dalam rancangan Perpres tersebut juga secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI dan itu setarikan nafas dengan UU No 5 tahun 2018 tentang Antiteror.
Kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari TNI terkait peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme adalah bagian yang harus dipahami dan dijadikan penekanan pentingnya pengawasan dari masyarakat sipil.
Sebagaimana diketahui, domain utama dalam UU Antiteror adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan BNPT ada dalam pengawasan Komisi III.
Sedangkan TNI juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk operasi militer selain perang (OMSP) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitra TNI di DPR adalah Komisi I.
Keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme ini dapat dilihat dalam tiga perspektif.
"Pertama, sebagai bagian dari realitas keamanan pascaperang dingin. Kedua, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal karena tidak bisa lagi membenturkan institusi militer dan kepolisian terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme," urainya.
Terakhir, lanjut Muradi, dalam draft Perpres tersebut juga telah ditegaskan terkait batasan keterlibatan TNI.
"Dengan penegasan adanya tim pengawas yang berlapis, saya kira draft tersebut laik untuk dipertimbangkan untuk disetujui menjadi Perpres agar dapat menjadi landasan operasional TNI terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia," pungkasnya. (OL-1)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved