Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi virus korona tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis yang berkaitan dengan pilkada serentak 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan kepala daerah harus mengelola secara benar dan transparan pada empat area yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial.
"Kerawanan dalam penyelenggaraan bansos di daerah ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya,” kata Nurul Ghufron.
Dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan covid-19, Ghufron menyatakan kerawanan lain pada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, dan fraud atau kecurangan. KPK juga memetakan untuk sumbangan yang diberikan pihak ketiga, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan.
Baca juga :KPK Usut Money Changer Langganan Nurhadi
Adapun untuk proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan covid-19, KPK juga mengingatkan ada kerawanan penyelewengan yakni potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan dananya.
Untuk memonitor dan pengawasan, KPK telah mengeluarkan tiga surat edaran kepada pemda tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa.
"KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan covid-19. Korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," ujar Ghufron. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved