Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aktivis masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain situasi Indonesia yang sedang dilanda pandemi revisi ini disinyalir menjadi cara untuk ‘tukar guling’ agar MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial seperti seperti Revisi UU KPK dan Perppu Penanganan COVID-19.
“Sudah selayaknya Presiden menolak pembahasan RUU kontroversial ini. Apalagi, perubahan UU MK tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, sehingga tidak bisa dibahas tahun ini,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Senin.
Selain ICW, ikut terlibat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH UNAND, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca juga: 169 Anggota DPR Belum Sampaikan LHKPN
Disebutkan, dalam naskah yang beredar di masyarakat setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam RUU ini, namun ketika ditelisik lebih lanjut, permasalahan pokok ada pada tiga ketentuan.
Pertama, kenaikkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi lima tahun, kedua, menaikkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun serta ketiga, memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 (enam puluh) tahun menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. “Dari sini kita mensinyalir adanya konflik kepentingan dalam pembahasan revisi tersebut,” ujarnya.
Kurnia mengungkapkan, dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat poin-poin perubahan yang digagas DPR memiliki substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri. “Praktik yang dikedepankan hanya menyoal masa jabatan Hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya seperti Mahkamah Agung publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok,” jelasnya.
Selain itu, tambah Kurnia, pembahasan perubahan RUU ini semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik. Sebab, isu legislasi ini praktis tidak pernah melibatkan masyarakat, atau bahkan mungkin lembaga MK itu sendiri.
“Tentu hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi,” jelasnya. (OL-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved