Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan korupsi alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman juga terancam denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto melalui video conference di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Sukiman dinilai terbukti menerima suap Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Suap itu berasal dari eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu, juga diduga melakukan suap secara bersama-sama.
Suap tersebut diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak menerima alokasi anggaran. Korupsi itu dilakukan Sukiman bersama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Rifa memberikan fee kepada Sukiman secara bertahap sebanyak lima kali. Rifa merinci pemberian fee pada Agustus 2017, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp200 juta, dan US$22 ribu. Kemudian, September 2017 ada Rp500 juta dan Desember 2017 Rp500 juta.
Sukiman dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan hukuman itu disesuaikan dengan dakwaan pertama.
Pertimbangan hukum jaksa dalam menuntut Sukiman, antara lain, tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tak mengakui perbuatannya.
“Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap jaksa.
Sukiman akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Majelis hakim memberi waktu dua pekan untuk terdakwa menyusun pleidoi. (Medcom/P-5)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Fraksi PAN juga menyiapkan program mudik gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved