Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Selasa (24/3). Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kedua saksi yakni Hartanto dan Hertanto tersebut sempat menjadi pengacara Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).
Baca juga: Kurang dari 11 Jam, Dua Pejabat Kemenperin Meninggal Dunia
Mereka dihadirkan terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), dari pihak swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Mereka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Ali, KPK masih melakukan pencarian terhadap ketiganya meskipun saat ini pandemi Korona (Covid-19) tengah melanda sejumlah daerah, Ali mengatakan penyelidikan tetap dilakukan. Petugas dan penyidik, ujarnya, mengenakan alat pelindung diri (APD) saat pemeriksaan saksi dilakukan sebagai pencegahan penularan penyakit.
Nurhadi serta Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar untuk urusan perkara di MA. Sedangkan dari Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari pihak swasta. (OL-6)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved