Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan pelaksanaan pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, tiga tahapan itu ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan covid-19,” ujar Viryan.
Dalam Surat KPU Nomor 8/2020 itu, tertuang kebijakan menyikapi persebaran wabah korona (covid-19) tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pernyataan resmi KPU yang dikeluarkan pada Sabtu (21/3) di Jakarta dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, KPU RI meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar segera mengambil langkah-langkah untuk menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).
‘Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan’, demikian bunyi pernyataan KPU.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian serta menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. ‘KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait’.
Mendukung
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah yang diambil KPU untuk menunda tiga tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. “Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran covid-19,” ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga.
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran virus korona turut berdampak pada sejumlah program pemerintah. Tak bisa dimungkiri, pilkada serentak 2020 pun harus berbenturan dengan arahan-arahan teknis terkait dengan pencegahan korona sehingga imbasnya seperti penundaan sejumlah tahapan sangat mungkin terjadi.
“Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU dalam kaitannya dengan perkembangan covid-19,” imbuhnya. (Van/P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved