Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menginginkan agar jaksa penuntut umum KPK tidak lagi menghadirkan saksi dari kalangan artis.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan jaksa akan tetap menghadirkan sejumlah saksi artis yang terkait dengan kasus tersebut.
"Ini bagian dari kebutuhan untuk membuktikan surat dakwaan. Karena itu sesuai kebutuhan jaksa tetap akan menghadirkan tiga orang yang belum sempat hadir yakni Irwansyah, Catherine Wilson, dan Rebecca," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Ketiga saksi dari kalangan artis tersebut akan dipanggil ulang untuk bersidang pada 20 Maret, pekan depan. Sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak dua kali.
Dalam persidangan kasus pencucian uang korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten itu, KPK sudah menghadirkan saksi artis Jennifer Dunn dan Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz.
Baca juga : KPK Supervisi Kasus Cetak Sawah, Anggota DPRD Sumut Tersangka
Namun, pihak Wawan keberatan KPK yang ingin menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis tersebut.
Nama-nama dari kalangan selebriti muncul dalam dakwaan karena diduga menerima hadiah mobil dari Wawan. Mereka ialah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah dan Reny Yuliana.
KPK menegaskan pemanggilan saksi artis tersebut dalam persidangan bukan karena popularitas saksi namun semata untuk kepentingan pembuktian dakwaan.
"Jaksa penuntut umum KPK ketika menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan dari membuktikan rangkaian perbuatan terdakwa," imbuh Ali. (OL-7)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved