Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA petinggi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Direktur Utama (Dirut) Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dan Direktur Operasi (Dirop) Jakpro Muhammad Taufiqurrachman.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Taufiqurrahman dipanggil sebagai saksi untuk dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah yang melibatkan tersangka Gusmin Tuarita.
"Jadi ini berkaitan dengan mengkonfirmasi bagaimana adanya beberapa dokumen. Jadi bukan di Jakpro-nya, tetapi memang ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU," terang Ali di Gedung KPK Jakarta (28/2).
Menurut Ali, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya dokumen milik salah satu karyawan Jakpro yang telah meninggal dunia. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.
Ayo dibaca: KPK Periksa Direktur BUMD Milik Pemprov DKI
"Sehingga penyidik mengkonfirmasi kepada salah satu Dirop PT Jakarta Propertindo. Jadi kita konfirmasi berdasarkan data-data yang ada, jadi bukan pemeriksaan terkait materi-materi di PT Jakpro sendiri, tetapi salah satu karyawannya diduga ada TPPU di tersangka GTU," tegasnya.
Sedangkan Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dipanggil untuk dimintai keterangan. Ali menegaskan bahwa Dwi Wahyu dipanggil bukan sebagai saksi kasus tertentu. Karena pemanggilannya dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan.
"Ini adalah di proses penyelidikan," tukas Ali.
Ali juga tidak mengungkap peristiwa maupun kejadian yang sedang didalami KPK terkait pemanggilan Dirut Jakpro. Meski demikian, Ali menyatakan permintaan keterangan KPK dari Dwi Wahyu berkenaan dengan Jakpro, bukan terkait kasus lain.
"Iya jadi berkaitan di PT Jakpro," tegasnya. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved