Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikonfirmasi terkait adanya permintaan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk membahas penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
KPK, Jumat memeriksa Arief sebagai saksi untuk empat tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
"Penyidik mendalami keterangan saksi adanya permintaan oleh tersangka WS (Wahyu Setiawan) kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW caleg dari PDIP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, hari ini.
Selain itu terkait pemeriksaan Arief, kata dia, penyidik juga mendalami keterangan yang bersangkutan mengenai perkenalan dan pertemuan saksi dengan tersangka Harun Masiku.
"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari Pak Arief Budiman terkait apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR (Harun Masiku) pada saat PAW itu kemudian prosesnya seperti apa seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP saat itu," tuturnya.
Usai diperiksa, Arief mengaku bahwa Harun pernah mendatangi kantornya untuk menyampaikan surat terkait penetapannya sebagai calon anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa ya saya jelaskan, saya tidak kenal siapa Harun Masiku tetapi dia pernah datang ke kantor sampaikan surat judicial review," ucap Arief.
Saat menyampaikan surat itu, ia juga mengaku bertemu dengan Harun yang saat ini menjadi buronan tersebut.
"Ya ketemu. Saya sampaikan ini tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu," kata Arief.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.(OL-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved