Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (28/2), memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Besok, Pak Arief Budiman konfirmasi hadir, (saksi) untuk empat tersangka. Ini penjadwalan ulang karena kemarin yang kita tahu banjir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Pemanggilan Arief merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (25/2) akibat terkendala banjir.
"Tentunya apa yang ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman update-nya besok karena yang bersangkutan belum dilakukan," ujar Ali.
Baca juga: Banjir Surut, Esok KPK Periksa Ketua KPU
Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1). KPK saat itu mengonfirmasi Arief perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU.
KPK, pada 9 Januari lalu telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima yakni mantan Komisioner KPU WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR yang saat ini masih menjadi buronan dan SAE swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatra Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatra Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, WSE hanya menerima Rp600 juta. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved