Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, disebut pernah meminta dana operasional tambahan sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta. Permintaan itu diminta langsung oleh Imam untuk keperluan kunjungan kerja kepada anak buahnya.
Hal itu terungkap saat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko, hadir sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand Worotikan, ingin menkonfirmasi keterangan Bambang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait permintaan Imam untuk dana operasional tambahan.
"Saya ingin klarifikasi bahwa jumlah (permintaannya) Rp50 juta sampai Rp70 juta," kata Bambang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Permintaan tersebut diajukan Imam melalui perantara staf pribadi, Miftahul Ulum yang kemudian diajukan ke Sekertaris Menpora, Alfitra Salam. Dan selanjutnya permintaan dana operasional tersebut sampai ke Bambang.
"Dari Sesmen (menyampaikan permintaan itu) pak. Bukan terdakwa Pak. Yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Setelah disampaikan itu, Ulum sampaikan ke kami," ujar Bambang.
Tak hanya itu, permintaan dana tambahan itu sering diajukan langsung oleh Ulum kepada Bambang dengan cara menghampiri ke kantor Bambang. Atau meminta ke Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Kemenpora, Lina Nurhasanah.
"(Ulum) pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, saudara Lina," ungkap Bambang.
Diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th, Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Dan kedua yaitu proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.
Laki-laki kelahiran Bangkalan, Madura itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pasal gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved