Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah mengaku memberikan arahan terkait dengan pemberian uang senilai Rp300 juta dari pengusaha konstruksi Ibnu Ghopur ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo.
Saiful menyatakan mulanya Ibnu ingin membantu klub Deltras. Ibnu menghubunginya lantaran tidak paham ke mana harus memberikan uang ratusan juta tersebut.
"Ya saya suruh ngasih aja. Jadi kena permasalahan (kasus) gini opo ya toh. Berbuat baik belum tentu dinilai baik, ya," ucap Saiful seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Saiful dan Ibnu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dalam kasus itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat enam tersangka, termasuk Saiful dan Ghopur.
Saiful diduga menerima fee proyek dari Ibnu agar perusahaan konstruksinya bisa mengerjakan proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Belakangan, KPK mencium adanya aliran uang dari Ghopur ke klub Deltras Sidoarjo.
Saiful mengaku heran uang ke Deltras itu turut menjadi sorotan. Menurutnya, uang yang diberikan Ghopur bersifat bantuan, bukan suap.
"Sebetulnya kan enggak kenal sama pengurus Deltras, saya ngasih tahu (kepada Ghopur). Kalau enggak ngasih tahu, ya enggak tahu (pengurus Deltras)," jawab Saiful.
KPK menangkap Saiful pada awal Januari lalu. Dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang Rp1,8 miliar. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.
Proyek itu antara lain pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.
Pendanaan klub
Selain memeriksa Saiful dan Ibnu, KPK juga memanggil mantan bos Deltras Sidoarjo, Mafirion dan Manajer Deltras Sidoarjo, Yudha Pratama, sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Nama Deltras Sidoarjo muncul seusai KPK memeriksa Achmad Amir Aslichin, anak Saiful Ilah, pada 18 Februari 2020. Achmad diperiksa terkait dengan pekerjaannya saat mengurus klub sepak bola di Sidoarjo. Penyidik menggali informasi seputar pendanaan klub bola tersebut.
"Mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaan Deltras dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo itu.
Keenam tersangka ialah Saifulah Ilah, Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Tersangka pemberi suap ialah pihak swasta, Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful dan tiga pejabat Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ibnu dan Totok dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/P-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved