Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berkas Perkara Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

Suryani Wandari Putri Pertiwi
26/2/2020 13:15
Berkas Perkara Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap
Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SETELAH dilakukan perbaikan, berkas perkara penyerangan dua tersangka terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

Hal ni dibenarkan oleh Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra yang ditemui langsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2). "Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 25 Februari berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa penuntut umum lengkap atau istilahnya P21," kata Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Ia menambahkan, dengan dinyatakannya P21, maka penyelesaian tahap satu akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Sebelumnya untuk melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap pada Selasa, 28 Januari 2020, Pihak kepolisian melakukan rekontruksi kasus penyiraman Novel di kediamannya di Jalan Deposito T8, RT 03 RW 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 7 Februari. Rekonstruksi dilakukan selama 3 setengah jam lamanya dengan memperagakan 10 adegan. (Wan/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya