Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Agung Artidjo Alkostar ternyata pernah coba disuap seorang pengusaha asal Surabaya. Dia pun membongkar pengalaman percobaan suap kala memimpin Mahkamah Agung.
Dia tidak memerinci pengusaha asal Surabaya atau kasus yang dimaksud. Namun, pengusaha tersebut diungkap Artidjo menyogok hakim agar bermain dalam sebuah kasus. "Pak Artidjo yang lain sudah," kata Artidjo menirukan sang pengusaha saat jadi pembicara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Dia pun bertanya uang ini untuk apa? Artidjo juga langsung naik pitam. "Detik ini Anda keluar, kalau tidak kursi Anda saya terjang atau saya suruh tangkap. Keluar dia," kata Artidjo.
Seusai diusir, pengusaha itu tidak menyerah. Beberapa hari setelah diusir, orang itu kembali datang dengan membawa salinan cek yang tinggal diisi nomor rekening Artidjo.
Kembali digoda untuk mengambil uang haram, Artidjo semakin naik pitam. Dia pun blak-blakan mengancam si pengusaha. "Saya bilang dengan pedas, saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi. Kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain," tutur Artidjo mengisahkan ancamannya.
Pengusaha itu akhirnya tidak pernah kembali. Anggota Dewan KPK itu pun mengatakan penolakan perlu dilakukan untuk menghilangkan tindakan korupsi dalam penanganan kasus.
Artidjo tak sekali itu coba disuap. Dia juga pernah ditawari memainkan kasus besar. Saat itu, seorang pengacara yang mengaku mengenalnya sejak di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta datang. "Pak Artidjo sering mau disogok berapa jumlahnya? Satu perkara yang tidak bisa saya sebutkan," ucap Artidjo mengulang pertanyaan si pengacara.
Pengacara itu bahkan sampai melobi beberapa pegawai MA untuk dipertemukan dengan Artidjo. Namun, si pengacara tak digubris karena pegawai MA menyegani Artidjo. Kini setelah Artidjo pensiun, MA dianggap melembek dalam menangani kasus korupsi. "Sepertinya tidak ada lagi yang secara (punya) kekuat-an moral menjaga dan menahan libido koruptif pada hakim-hakim di MA," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar suatu kali.
Namun, kini MA mencoba berbenah. Mereka membuat laporan tahunan apa yang sudah dicapai MA. Menurut Ketua MA Hatta Ali, kegiatan ini dilakukan agar publik dapat menilai sejauh mana kinerja MA selama 1 tahun ke belakang. (Rif/P-1)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved