Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dalam menentukan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi atas dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diketahui dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan status sebagai tersangka.
"Penentuan DPO terhadap Nurhadi tentu sudah tepat karena mangkir dari panggilan KPK," terang Feri.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam DPO pada kasus yang sama.
Baca juga : Mangkir Lagi, KPK Imbau Nurhadi Kooperatif
Meski demikian, KPK terkesan kesulitan untuk menemukan Nurhadi. Feri menganggap hal itu sebenarnya bukan persoalan besar jika KPK memakai UU yang lama yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menemukannya sebenarnya tidak ada yang sulit bagi KPK jika dilakukan dengan UU yang lama," tegas pria yang juga menjadi pengajar di Universitas Andalas Sumbar.
Menurutnya, UU KPK yang baru yakni UU 19/2019 yang mengatur tentang penggeledahan dan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal proses tersebut sangat membantu KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk menemukan tersangka.
"Saat ini menjadi masalah, jika hendak melakukan geledah dan penyadapan yang dapat membantu mengetahui keberadaan Nurhadi dapat dilakukan KPK," tandasnya.
Feri juga mengungkapkan bahwa UU KPK yang baru mengatur KPK harus bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menemukan tersangka sehingga upaya tersebut berpotensi bocor.
"Sayangnya dengan berlakunya UU yang baru KPK harus bekerjasama dengan lembaga negara lain yang sangat berpotensi bocornya gerak KPK untuk menemukan Nurhadi," imbuh peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Feri juga mengkhawatirkan KPK tidak akan bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi jika KPK tidak mampu menemukan keberadaan Nurhadi.
"Jadi jika Nurhadi tidak ditemukan, dapat dipastikan memang KPK saat ini sudah tidak berfungsi lagi sebagai lembaga pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Zuq/OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved