Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK sudah memasukkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya, Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ke daftar pencarian orang (DPO). Padahal sebelumnya KPK sudah menyiapkan skenario jemput paksa terhadap Nurhadi dkk.
Kuasa hukum Nurhadi dkk, Maqdir Ismail, menyebut langkah KPK itu berlebihan. Maqdir berpendapat KPK tak perlu memasukkan nama kliennya sebagai daftar buron. "Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan, tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir.
KPK mengambil langkah tersebut lantaran Nurhadi dkk hingga kini belum sekali pun memenuhi panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Maqdir beralasan KPK perlu memastikan terlebih dulu surat panggilan apakah telah diterima secara patut oleh para tersangka, termasuk Nurhadi.
"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," imbuh Maqdir.
Maqdir juga kembali meminta penundaan pemanggilan dengan alasan pihaknya tengah mengajukan gugat-an praperadilan yang kedua. Nurhadi dkk sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan, namun ditolak.
"Sebaiknya mereka (KPK) tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri sudah mengirimkan surat kepada Polri (11/2) untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka dalam kasus itu. KPK menilai tiga tersangka tidak kooperatif lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik.
"Nurhadi dipanggil pada 3 Januari dan 27 Januari 2020, Riezky pada 9 dan 27 Januari 2020, dan Hiendra pada 9 dan 27 Januari 2020. Ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dhk/P-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved