Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Penyidikan terhadap Supendi yang terjerat kasus suap proyek Dinas PUPR itu dinyatakan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk bisa segera disidangkan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2).
Supendi masih akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK juga merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono. Omarsyah dan Wempi juga masih akan ditahan hingga 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Menurut rencana, ketiganya akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, Supendi diduga menerima total Rp200 juta terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu. Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan harga sekitar Rp20 juta. Wempi diduga menerima Rp560 juta. Uang itu berasal dari pengusaha Carsa AS.
KPK menduga uang yang diterima Omarsyah dan Wempi juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved