Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1), untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"Saya tidak tahu pertanyaan penyidik apa, pokoknya semua pertanyaan saya jawab," ucap Arief saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1) pukul 10.11 WIB.
Saat dikonfirmasi soal pengurusan PAW terhadap kader PDIP Harun Masiku (HAR), ia menyatakan lembaganya memang tidak bisa memprosesnya.
"Kan jelas keputusan kami dalam surat yang kami jawab itu kan tidak bisa diproses," ujar Arief.
Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Petinggi KPU
Sebelumnya, Viryan lebih dahulu tiba di gedung KPK. Ia mengaku akan menyampaikan kepada penyidik perihal pengurusan PAW.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini perihal penetapan calon terpilih kemudian seputar pergatian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ucap Viryan.
Selain Arief dan Viryan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yuliani, Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru, dan Bagial Legal VIP Money Changer Carolina.
Sebelumnya, KPK, Jumat (24/1), juga telah memeriksa dua komisioner KPU yaitu Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting.
KPK mendalami keterangan keduanya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Selain Saeful, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelin (ATF), dan kader PDIP Harun Masiku (HAR) saat ini masih menjadi buronan.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi Harun dan Saeful.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatra Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatra Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved