Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Mengenai nasib Harun Masiku, kader partai berlogo kepala banteng bermoncong putih itu sudah dipastikan dipecat.
"Saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara," tegasnya di sela menghadiri pameran pada rangkaian Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).
Baca juga: Konflik RI dan Tiongkok di Natuna Dinilai Sulit Diselesaikan
Menurut dia, setiap PDIP mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti kongres keempat, kongres kelima, kerap dibayangi terpaan masalah. Namun, pihaknya mampu menyelesaikannya dengan baik.
"Karena itulah, kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara itu harus menjunjung hukum tanpa terkecuali," katanya.
Ia juga meminta yang kepada Harun Masiku menyerahkan diri kepada KPK yang telah menetapkannya sebagai pemberi suap terhadap Wahyu Setiawan. Pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kader yang tersangkut kasus korupsi dan kebijakan ini merupakan bentuk sanksi dari partai.
Hasto mempermasalahkan informasi kasus ini yang cenderung menarik dirinya dan hak menegosiasikan proses Pergantian Antarwaktu (PAW). Padahal, mengubah struktur legislator merupakan kewenangan partai, sementara Harun Masiku yang menjadi aktor utama luput dari perhatian pemberitaan.
"Baik partai politik, KPU, yang bisa menegosiasikan hukum positif itu. Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," pungkasnya.
Baca juga: KPK Pastikan 2 OTT Terakhir Sesuai Aturan
Sebelumnya, KPK menujukkan tajinya. Lembaga antirasywah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Harun Masiku, salah satu di antara mereka ialah Hasto. (OL-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved