Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NYALI Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas rasuah tanpa pandang bulu tengah diuji. Mereka tak boleh gentar menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan meski perkara itu ikut membelit partai pemenang pemilu, PDIP.
Wahyu menjadi tersangka KPK karena diduga menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I.
KPU sebenarnya telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena dia merupakan pemilik suara terbanyak setelah almarhum. Namun, berbekal putusan Mahkamah Agung No 57 P/HUM/2019 bahwa ketika ada anggota dewan yang meninggal dunia, penggantinya diserahkan kepada partai politik, PDIP mengajukan Harun yang menggantikan Nazarudin. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, kemarin, surat permohonan itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
KPK menerangkan bahwa Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu meloloskan Harun dan telah menerima Rp600 juta. Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga tersangka lain, termasuk Saeful dari pihak swasta yang juga staf Hasto.
Koordinator Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengingatkan KPK untuk tidak berhenti di Wahyu. “ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam PAW yang berujung terjadinya praktik suap,” ujarnya, kemarin.
Menurut Donal, dugaan keterlibatan pihak di PDIP didasarkan pada sejumlah fakta yang diungkap KPK. Pertama, adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Setelah itu, langkah PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, ketentuan penggantian caleg terpilih diatur dalam Pasal 426 ayat 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu bahwa caleg terpilih yang meninggal digantikan pemilik suara terbanyak berikutnya pada dapil yang sama.
Peneliti politik LIPI Siti Zuhro juga menegaskan pentingnya KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus Wahyu. “Hukum harus runcing ke semuanya meskipun itu menyangkut kekuatan politik besar. KPK yang belakangan ini dinilai dilumpuhkan harus bisa menunjukkan bahwa mereka masih fungsional memberantas korupsi,” tandasnya.
Tugas berat
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, pun menekankan KPK pantang gentar untuk menindak aktor lain dalam kasus itu. Menurutnya, upaya pengusutan pasti tidak akan mudah karena diduga melibatkan elite partai pemenang Pemilu 2019, PDIP.
“Kalau bisa tuntas, ini tentu akan menjadi gebrakan bagi kepemimpinan KPK periode saat ini yang sebelumnya dipandang miring oleh masyarakat. Ini memang tugas berat bagi KPK, tapi dari situ nanti kepercayaan publik bisa semakin tumbuh,’’ ucap Adi.
KPK berjanji tidak pandang bulu dan akan memanggil Hasto untuk dimintai keterangan. ‘’Kalau penyidik membutuhkan keterangan, pasti akan dipanggil,’’ kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Dia menambahkan, penyidik juga sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
Di sela Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di Jakarta, kemarin, Hasto membantah terlibat dalam kasus suap yang menjerat Wahyu. Dia menuding ada pihak-pihak yang mencoba mengkaitkannya dalam perkara itu. (Cah/Dhk/X-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved