Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi dinilai tak boleh ragu menyelesaikan kasus suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu caleg PDIP. Dengan begitu, tak akan ada keraguan dan pertanyaan publik soal kredibilitas KPK.
"Pemberitaan OTT terhadap anggota Koimisioner WS dan beberapa orang lainnya yang terkait harus dituntaskan agar tidak menjadi pertanyaan publik," ujar Peneliti Politik LIPI, Siti Zuhro, ketika dihubungi, Jumat, (10/1).
Siti mengatakan, Sesuai dengan namanya KPK harus melakukan fungsi pemberantasan korupsi. Artinya dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Kasus ini, menurut Siti, menjadi ujian bagi KPK apakah lembaga antirasywah ini masih efektif memberantas korupsi.
"Hukum harus runcing ke semuanya meskipun itu menyangkut kekuatan politik besar. KPK yang belakangan ini dinilai dilumpuhkan justru harus bisa menunjukkan bahwa institusi ini masih fungsional dan bekerja efektif memberantas korupsi," ujar Siti
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Umbu Rauta, mengatakan dua OTT yang dilakukan oleh KPK patut dihargai sebagai bagian dari usaha melakukan pemberantasan korupsi melalui langkah non pencegahan. Namun, hal itu barulah langkah awal bagi komisioner baru yang dibekali dengan UU baru berupa UU No .19 tahun 2019.
"Hemat saya, masih terlalu dini untuk memberi penilaian dalam kategori berhasil atau kurang berhasil dari komposisi komisioner KPK yang baru," ujar Umbu.
Umbu mengatakan publik seyogyanya terus melakukan pengawasan secara eksternal terhadap langgam kerja komisioner yang baru.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.(OL-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved