Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/1).
Penggeledahan dilakukan karena dua petinggi di dinas itu ikut terjaring OTT KPK dan menjadi tersangka bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Penggeledahan ini dilakukan selama sekitar lima jam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, keenam penyidik KPK ini membawa dua kopor, dua kardus air mineral dan satu kotak kabinet plastik.
Tanpa ada keterangan apapun, para penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti tersebut ke dalam mobil Nopol L 1000 GO. Mereka kemudian meninggalkan kantor Dinas PU,Bina Marga dan SDA.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus suap yang melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan total uang suap mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Uang tersebut di antaranya diterima Kepala Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225 juta dan pejabat pembuat komitmen di dinas yang sama Judi Tetrahastoto senilai Rp229 juta.
Uang tersebut diberikan kontraktor Ibnu Ghofur sebagai fee atas sejumlah proyek yang dimenangkan. Uang fee yang diterima keduanya ini selanjutnya akan diserahkan sebagian ke bupati.
Saat OTT bupati di pendopo Kabupaten Sidoarjo, KPK juga menyita tas yang dibawa ajudan bupati bernama Budiman. Dalam tas tersebut berisi uang senilai Rp350 juta. Bahkan saat masih di parkiran pendopo, KPK sebelumnya juga menangkap kontraktor Ibnu Ghofur bersama rekannya Totok Sumedi dan Iwan. Dari tangan Ibnu Ghofur, KPK mengamankan uang senilai Rp259 juta.
KPK bahkan menggeledah kantor kontraktor Ibnu Ghofur dan mengamankan dua stafnya. Saat penggeledahan itu KPK membawa tas hitam berisi uang Rp750 juta.
Terakhir KPK menangkap Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji di rumahnya atas kasus sama. Sanadjihitu Sangadji sendiri baru dilantik menjadi Kepala Dinas Kominfo beberapa jam sebelum OTT di pendopo dilakukan.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin sudah menginstruksikan kepada jajaran organisasi perangkat daerah, camat, juga badan usaha milik daerah agar pelayanan publik tetap berjalan. Namun begitu roda pemerintahan di lingkup Pemkab sidoarjo tetap pincang, pasca OTT bupati, apalagi dua kepala dinas juga ikut terjaring. Sehingga perlu juga pelaksana tugas kepala dinas agar pelayanan bisa berjalan normal sebagaimana mestinya.
Menurut wabup, pihaknya saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari menteri dalam negeri dan gubernur Jawa Timur. Apabila surat rekomendasi tersebut sudah turun, wakil bupati bersama sekretaris daerah baru bisa menetapkan pelaksana tugas kepala dinas yang kosong.Â
Surat rekomendasi ini juga dibutuhkan agar wakil bupati bisa mengambil keputusan menggantikan peran bupati. Surat rekomendasi resmi ini dibutuhkan agar wakil bupati bisa melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan tupoksinya.
''Kami hingga saat ini masih menunggu surat rekomendasi tersebut,'' kata Nur Ahmad Syaifuddin. (OL-11)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved