Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan alasan terkait lembaganya meminta sidang perdana praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditunda selama empat pekan.
"Benar, kami memohon penundaan kepada Majelis Hakim melalui surat tertulis oleh karena tim masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasi dan lain-lainnya," ucap Fikri.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nurhadi seharusnya digelar kemarin di PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Akhmad Jaini pun memutuskan sidang praperadilan Nurhadi digelar kembali pada Senin (13/1).
"Saya kira bukan berarti kami tidak menghormati proses di pengadilan karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya," ujar Ali.
Menurutnya, permintaan penundaan tersebut juga soal materi praperadilan yang akan disiapkan KPK.
"Soal materi praperadilannya. Tim Biro Hukum KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim biro hukum juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya," ungkap Ali.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Diketahui pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan Nurhadi) bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Nurhadi dan Rezky Herbiyono diduga menerima suap senilai Rp46 miliar terkait pengurus-an sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya ialah pemberi suap.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan kasus Nurhadi. "Kalau mereka meminta waktu 4 minggu untuk meminta administrasi, sebenarnya terhadap perkara ini apa yang mereka lakukan," ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan permintaan penundaan selama 4 minggu yang diajukan KPK tidak wajar.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sudah ditangani KPK sejak 2016.
"Artinya, sudah sejak 4 tahun yang lalu, kalau meminta waktu seperti ini, ini kan enggak wajar," kata Maqdir. Ada apa ini,'' tanya Maddir. (Iam/Ant/P-1)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved