Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dianggap tak istimewa. Pasalnya, kewenangan itu tak serta merta digunakan.
"Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3) itu, terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu, enggak juga," kata Wakil Ketua terpilih KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, (18/12)
Menurut dia, pimpinan baru KPK memang diberi kewenangan itu. Namun, keistimewaan tersebut tak digunakan sesukanya. Sasaran SP3 yakni kasus yang memang harus diakhiri.
"Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin. Misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu (SP3), tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja," kata dia.
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, itu menyebut penggunaan SP3 harus didasari pertimbangan hukum yang kuat. Dengan begitu, dia memastikan pimpinan KPK jilid V tak akan mengobral SP3.
Pada tahun ini, pimpinan KPK jilid IV pernah menggunakan kewenangan UU KPK baru ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada empat tersangka yang kasusnya dihentikan.
Penerbitan SP3 ini dilakukan sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK hasil revisi memberikan kewenangan Lembaga Antikorupsi untuk menerbitkan SP3.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penerbitan SP3 terhadap tersangka yang meninggal sengaja dilakukan di pimpinan KPK sebelum turun jabatan. Ia memastikan pimpinan KPK mendatang tidak akan menerbitkan SP3 terhadap kasus lama.
"Jadi kalau ditanya berapa kasus yang akan SP3 oleh pimpinan yang akan datang, hampir-hampir tidak ada," ucap Laode. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved