Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menjerat 608 tersangka dalam berbagai kasus korupsi selama empat tahun terakhir. Hal itu diungkapkan pimpinan KPK periode 2016-2019 saat memaparkan hasil kinerja lembaga antirasuah itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
"Ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca juga: Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Menurut dia, ratusan tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Pihak swasta dan anggota DPR/DPRD menjadi yang paling banyak terjerat sebagai tersangka di KPK. Untuk swasta sebanyak 159 tersangka, anggota anggota DPR dan DPRD 156 tersangka, dan pejabat Eselon I-IV 99 tersangka.
Kemudian, kepala daerah 66 tersangka, hakim 9 tersangka, jaksa 7 tersangka, pengacara 7 tersangka, korporasi 6 tersangka, menteri/kepala lembaga 5 tersangka, gubernur 5 tersangka, dan lain-lain 97 tersangka.
Saut melanjutkan, selama empat tahun terakhir KPK sudah menggelar 87 operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi tersebut, telah dijerat 327 orang sebagai tersangka awal. Rinciannya, pada 2016 dilakukan 17 OTT dengan 58 tersangka, 2017 ada 19 OTT dengan 72 tersangka, 2018.ada 30 OTT dengan 121 tersangka, dan 2019 ada 21 OTT dengan 76 tersangka.
Untuk penetapan tersangka bagi korporasi, upaya tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri. Korporasi pertama yang dijerat ialah PT DGI dalam perkara pembangunan RS Pendidikan Udayana Bali pada 2017 silam.
Jumlah tersangka yang ditangkap melalui OTT, ucap Saut, hanya sebagian upaya KPK menjerat pihak-pihak lain yang idduga terlibat kasus.
"OTT itu tidak membuat KPK berhenti pada perkara pokoknya. Dari OTT KPK mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan tersangka atau perkara lain. Terkadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap saat OTT, namun ketika dilakukan pengembangan banyak pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban," imbuh Saut.
Ia mencontohkan OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK pernah menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang dalam pengembangannya menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama.
Kasus lain ialah OTT terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam pengembangannga, KPK turut menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," tukas Saut. (Dhk/A-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved